6 Hak Muslim Atas Muslim yg lain

TADABUR HADITS

6 Hak Muslim Atas Muslim yg lain

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)".
(Riwayat Muslim)

Beberapa pelajaran yang di petik dari hadis ini:

Pertama, agama islam adalah agama persaudaraan kasih sayang, yg senantiasa mendorong dan memotivasi umatnya kepada dua hal tersebut. Ia juga mensyariatkan beberapa hal yg menjadi sebab terwujudnya hal tersebut. Di antaranya ialah melaksanakan kewajiban sosial sesama muslim seperti yg tercantum dalam hadis.

Kedua, salam. Rasulullah bersabda dalam shahih muslim. “Kalian tidak akan masuk hingga kalian beriman. Tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan membuat kalian saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.
Hukum memberi salam sunnah, namun menjawabnya jika sendiri adalah wajib ‘ain, jika salam itu di tujukan untuk beberapa orang maka wajib kifayah, artinya bila sudah ada salah satu yg menjawab menggugurkan kewajiban lainnya.

Ketiga, Jika kalian di undang, maka hadirilah undangan tersebut. Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa di undang dan ia tidak memenuhinya, sungguh ia mendurhakai Allah dan Rasul Nya.

Ke empat, apabila saudaramu minta di nasehati, maka nasehatilah. Hukum memberi nasehat adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban itu gugur jika dilaksanakan oleh salah satu dari kelompok tersebut.

Kelima: Apabila seorang muslim bersin kemudian bertahmid, maka jawablah. Seorang bersin, kemudian ia bertahmid ‘alhamdulillah’ ,balaslah ‘yarhamukallah’, dan orang yang bersin berkata ‘yahdikumullah’. Mendoakan orang bertahmid hukumnya fardhu kifayah, namun bagi yang bersin tidak bertahmid, hukumnya makruh.
Bila bersin lebih 3x, maka doakanlah karena bersin lebih dari 3x itu tidak sehat.

Ke enam, apabila saudaramu sakit, maka jenguklah dia.
Dalam hadis riwayat Tirmidzi dari Ali R.A mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang muslim yang pagi-pagi menjenguk saudaranya yang sedang sakit, kecuali 70.000 malaikat mendoakan orang tersebut hingga petang hari. Tidaklah pula seorang muslim menjenguk saudaranya pada petang hari, melainkan 70.000 malaikat mendoakannya hingga subuh pagi hari, dan baginya di siapkan domba di dalam surga (Hadis ini Hasan)

Ketujuh, apabila saudaramu meninggal maka antarkan jenazahnya.
dari abu hurairah R.A, ia  mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW Bersabda:
“Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dan tidak ikut (menguburnya) maka baginya satu qirath, dan jika ia ikut menguburnya maka baginya dua qirath. Apa yang dimaksud dengan qirath?, Rasulullah SAW menjawab, yang terkecil di antaranya keduanya seperti gunung uhud."

Wallahu a'lam...


Referensi: Taudhih AL Ahkam min Bulugh Al Maram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saksi

Rugi Dunia dan Akhirat

Selamat Jalan Bulan Ramadhan.